SEMARANG, iNews.id - Tidak ada negosiasi bagi pelaku tindak kejahatan,mengganggu ketenteraman masyarakat serta memproses pelaku anarkis ke ranah hukum.
Penegasan ini disampaikan Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi. Kapolda akan menertibkan siapa saja yang mengganggu ketenteraman masyarakat Jateng dan tak ragu memproses pelaku anarkis ke ranah hukum.
Hal itu disampaikan Kapolda saat membuka Program Pembinaan dan Pemulihan Profesi Terhadap Anggota Polri Yang Sedang Menjalani Hukuman dan Masa Pengawasan Tahun 2021 di Pusdik Binmas, Banyubiru, Kabupaten Semarang, Senin (8/11/2021)
Dia menyoroti, ditengah pandemi covid yang sudah melandai, Jawa Tengah masih dilanda beberapa konflik antar masyarakat yang berujung pada pelanggaran hukum. "Ada perkelahian ormas dengan ormas, ada aksi sweeping, pencegatan dan pengamanan. Padahal secara hukum dan undang-undang, itu adalah kewenangan Polri," kata Kapolda.
Terhadap berbagai pihak yang melakukan pelanggaran pidana termasuk aksi premanisme, Kapolda menginstruksikan jajarannya untuk mengambil tindakan tegas.
"Harus diproses secara hukum, tidak ada negosiasi. Perlu tindakan terukur sesuai undang-undang agar para pelaku jera. Kita wajib melindungi masyarakat agar Kamtibmas Jateng terjaga," katanya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta