get app
inews
Aa Text
Read Next : Ferdy Sambo Divonis Mati, Tangis Ibunda Brigadir J Pecah

5 Fakta Terbaru Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Hilangkan Barang Bukti

Senin, 22 Agustus 2022 | 11:13 WIB
header img
5 Fakta terbaru kasus pembunuhan Brigadir J. Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/pras.

4. LPSK Ragu Istri Ferdy Sambo Bisa Jadi Justice Collaborator

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu menyatakan terbuka bila istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Chandrawati mengajukan diri sebagai pelaku kejahatan yang bekerjasama untuk mengungkap kasus atau justice collaborator (JC) dengab beberapa syarat yang ditentukan.

"Kalau secara formil ya silahkan saja kalau untuk mengajukan terbuka. Siapapun bisa ajukan JC, termasuk Sambo bisa ajukan JC. Tetapi harus ada syaratnya," ujarnya saat dihubungi MNC Portal, Minggu (21/8/2022). 

Namun, Edwin merasa ragu bila Putri mengajukan JC karena dinilai bertentangan dengan Sambo. 

"Pertanyaannya apakah Bu Putri melawan suaminya untuk membuka peran?" ujar Edwin.

5. Bharada E Ungkap Ferdy Sambo Ikut Menembak Brigadir J Sebanyak 2 Kali

Menurut keterangan Bharada E saat dilakukan pemeriksaan oleh Komisioner Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengatakan bahwa mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J sebanyak dua kali. 

"Waktu itu kondisi Bharada E sangat tertekan, karena disuruh menembak. Dia juga tidak mengerti alasan perintah untuk menembak Brigadir J. Sementara kan dia ini dekat dengan Brigadir J," katanya kepada MPI, Sabtu (20/8/2022).

Untuk itu, pihaknya akan terus mendalami kasus tersebut dengan bukti serta keterangan yang ada. 

"(Sambo tembak Yosua dua kali) Itu keterangan Bharada E. Tugas penyidik untuk mendalaminya lagi dengan bukti yang kuat," ucap dia.

Editor : Pepih Nurlelis

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut