SEMARANG, iNewsPurwokerto.id- Peredaran narkoba jaringan Internasional kembali terungkap. Kali ini jaringan Malaysia yang berhasil digagalkan Ditresnarkoba Polda Jateng di Nganjuk dan Tulungagung Jawa Timur.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jateng Kombes Pol Lutfi Martadian didampingi Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Mas Anton Martin dan pejabat BNNP Jateng mengatakan awal mula pengungkapan jaringan ini saat petugas Bea Cukai mencurigai paket yang berasal dari Malaysia. Kecurigaan itu terjadi pada Kamis (1/9/2022) lalu.
"Setelah pengecekan X-Ray, ditemukan di dalam masing-masing paket itu berisi serbuk kristal. Hasil test kit atas serbuk kristal tersebut positif Methamfetamia (sabu),” ujar Dirresnarkoba dalam rilis yang diterima iNewsPurwokerto.id.
Dalam pengungkapan tersebut, Dirresnarkoba berhasil mengamankan tiga tersangka. Di antaranya berinisial HS alias MW (42), UK (34) dan KK (47).
Tersangka HS menurut Kombes Lutfi Martadian merupakan buruh di Malaysia. Dia mengirimkan narkoba yang disembunyikan dalam 4 buah pigura dari Malaysia melalui jalur laut menuju alamat yang telah dia dapatkan dari tersangka UK dan KK.
Kemudian barang tersebut dikirimkan ke dua alamat, yakni rumah YA (anak tiri tersangka KK) di Nganjuk dan di rumah kerabat tersangka UK di Tulungagung
Setelah itu, petugas melakukan pelacakan pengiriman dan meringkus ketiganya di Kabupaten Nganjuk dan Tulungagung, Jawa Timur pada Senin (5/9).
Editor : Alfiatin