Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Tangkap Pria Pengedar di Banyumas, Sita 6.224 Butir Psikotropika
Advertisement . Scroll to see content

Terungkap! Peredaran Sabu Jaringan Malaysia, Diselundupkan Dalam Pigura

Kamis, 15 September 2022 | 19:48 WIB
  • author Alfiatin
Terungkap! Peredaran Sabu Jaringan Malaysia, Diselundupkan Dalam Pigura
Dirresnarkoba Polda Jateng gelar konferensi pers pengungkapan narkoba jaringan Malaysia. (Foto. Humas Polda Jateng)

Saat isi paket tersebut dibongkar, petugas menemukan narkoba jenis sabu dengan total 3,5kg dalam 4 paket pigura.

“Ketiga orang yang diamankan adalah HS selaku pengirim paket dari Malaysia serta tersangka UK dan KK yang berperan memberikan alamat pengiriman paket, keduanya dijanjikan upah dari tersangka HS masing-masing sebesar Rp5 juta,” tuturnya

Sementara itu, HS mendapatkan upah sebesar Rp50 juta dari orang yang menyuruhnya. HS dijerat dengan pasal 132 ayat 1 Jo pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun atau hukuman mati.

Editor: Alfiatin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut