Terungkap! Peredaran Sabu Jaringan Malaysia, Diselundupkan Dalam Pigura
Kamis, 15 September 2022 | 19:48 WIB
Saat isi paket tersebut dibongkar, petugas menemukan narkoba jenis sabu dengan total 3,5kg dalam 4 paket pigura.
“Ketiga orang yang diamankan adalah HS selaku pengirim paket dari Malaysia serta tersangka UK dan KK yang berperan memberikan alamat pengiriman paket, keduanya dijanjikan upah dari tersangka HS masing-masing sebesar Rp5 juta,” tuturnya
Sementara itu, HS mendapatkan upah sebesar Rp50 juta dari orang yang menyuruhnya. HS dijerat dengan pasal 132 ayat 1 Jo pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun atau hukuman mati.
Editor : Alfiatin