Logo Network
Network

PT GCG Nyatakan Putusan Kasasi MA Soal Sengketa Kebondalem Belum Ada

Elde Joyosemito
.
Minggu, 18 September 2022 | 18:04 WIB
PT GCG Nyatakan Putusan Kasasi MA Soal Sengketa Kebondalem Belum Ada
Pengacara PT Graha Cipta Guna (GCG) Agoes Djatmiko

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - PT Graha Cipta Guna (GCG) menegaskan bahwa belum ada putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait dengan sengketa Kebondalem. Sebab, kalau sudah ada PT GCG akan dikasih pemberitahuan secara resmi. 

Pengacara PT GCG Agoes Djatmiko menyatakan kalau putusan MA turun, maka yang pertama akan diberi pemberitahuan adalah pihak terkait, dalam hal ini penggugat dan tergugat, yaitu Pemkab Banyumas dan PT GCG. 

“Pemberitahuan akan disampaikan oleh PN Purwokerto, tempat pertama gugatan diajukan dan petugas PN akan memberitahu kepada kedua belah pihak,”katanya pada Minggu (18/9/2022).

Dia mengatakan pihaknya sudah mengecek ke PN Purwokerto dan sampai hari ini putusan tersebut belum turun. “Ada dua kasasi yang saat ini masih berproses di MA yaitu kasasi yang diajukan PT GCG pada tanggal 3 Juni 2021 dan kasasi yang diajukan Pemkab Banyumas,”ungkapnya.

Sebelumnya Pemkab Banyumas mendaftarkan gugatan ke PN Purwokerto atas kesepakatan bersama terakait eksekusi lahan, pasca turunnya keputusan berkekuatan hukum tetap. Namun gugatan yang menyertakan alasan kekhilafan tersebut ditolak oleh PN Purwokerto pada tanggal 18 Januari 2021. Kemudian pemkab mengajukan kasasi ke MA.

“Saya tekankan di sini, gugatan pemkab ke PN Purwokerto ditolak, karena dalam pemberitaan yang beredar mendahului putusan MA, diberitakan gugatan diterima,”kata Agoes.

Sebelumnya beredar berita terkait turunnya putusan MA dalam kasasi yang diajukan Bupati Banyumas. Terlebih lagi, Bupati Banyumas memberikan tanggapan atas berita hoaks tersebut.

“Kebondalem ini cukup sensitif karena sudah berlangsung puluhan tahun dan belum tuntas juga, jadi kita berharap kepada pemkab, ayo bersama-sama ciptakan kondisi yang kondusif selama menunggu putusan dari MA,”kata Agoes.

Sementara Direktur PT GCG Yohanes Widiana mengatakan ada dua hal yang sangat disayangkan pihaknya selaku tergugat dalam kasasi yang diajukan Pemkab Banyumas untuk kasus Kebondalem.

Follow Berita iNews Purwokerto di Google News

Halaman : 1 2
Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.