Selain itu, Nurma membenarkan bahwa nama terlapor yakni suami Lesti Kejora, Rizky Billar. Nurma juga mengatakan pihak berwajib akan melalukan visum terhadap Lesti selaku pelapor.
"Pasti kita akan melalukan visum, karena yang dilaporkan adalah KDRT. Jadi untuk bukti dan faktanya adalah visum," pungkasnya. Untuk kasus KDRT tersebut, kata dia memang harus melakukan visum terlebih dulu.
Lebih lanjut jika ditemukan bukti KDRT tersebut, aktor 27 tahun ini terancam Pasal KDRT UU No. 23 Tahun 2004. Paling tinggi ancaman hukumannya 15 tahun jika mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal.
Tidak lama setelah kabar tersebut muncul, aku fanbase Leslar Lovers @dunia_leslar pun mengunggah story Instagram berupa teks "doakan saja yang terbaik," tulisannya seperti dilansir iNewsPurwokerto.id.
Artikel ini sudah pernah dimuat di okeselebrity.com dengan judul Dilaporkan Lesty Kejora Atas Dugaan KDRT, Rizky Billar Terancam 15 Tahun Penjara
Editor : Alfiatin