JAKARTA, iNewsPurwokerto.id - Beberapa waktu lalu Baim Wong membuat konten prank lapor kasus KDRT ke polisi bersama istrinya, Paula Verhoeven. Perbuatan Baim Wong tersebut bisa dijerat soal laporan palsu ke pihak Kepolisian.
Atas ulah selebritis tersebut, Polisi mengingatkan Baim Wong soal ancaman pidana terkait laporan palsu tersebut. Apalagi perbuatan Baim Wong itu dianggap mengarah pada pasal 220 soal laporan palsu.
"Pidana itu karena kan dia bohong, lain kalau betulan," ujar Plt Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi saat dikonfirmasi, Senin (3/10/2022).
Nurma menegaskan jika laporan ke polisi tidak boleh untuk main-main. Hal itu diatur dalam pasal 220 KUHP yang isinya barangsiapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.
"Dia telah melakukan pemalsuan laporan, itu kan bohong walaupun bilangnya prank. Kan tidak bisa main-main, apalagi kejadiannya bohong," ucapnya.
Editor : Arbi Anugrah