Pernah Viral, Pasutri Pemilik Kafe yang Dipukul Satpol PP Kini Jadi Tersangka Hoaks
Senin, 29 November 2021 | 19:30 WIB
Diketahui, pasutri ini sebelumnya dilaporkan karena menyebarkan berita bohong yang membuat netizen resah. Menyikapi laporan tersebut, Satreskrim Polres Gowa pun langsung melakukan pemeriksaan.
Keduanya dijerat Pasal 14 ayat 1 dan Undang-Undang ITE karena telah menyebarkan berita bohong dan terancam kurungan 10 tahun penjara.
Editor : Arbi Anugrah