get app
inews
Aa Text
Read Next : Terpisah 14 Tahun, Polisi di Kebumen Bantu Pertemukan Kembali Warga Pasuruan dengan Keluarganya

Polsek Kutasari Sita Puluhan Botol Miras Berbagai Jenis di Tiga Warung

Minggu, 23 Oktober 2022 | 09:22 WIB
header img
Polsek Kutasari menyita minuman keras (miras) berbagai jenis di tiga lokasi. Penyitaan mirasa dilakukan dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan, Sabtu (22/10/2022) malam. (Foto: Dok Polsek Kutasari)

Menurut dia, miras yang ditemukan selanjutnya diamankan ke Polsek Kutasari sebagai barang bukti. Sedangkan penjualnya akan dilakukan proses sesuai ketentuan.

”Bagi penjualnya kami kenakan Pasal 15 ayat (1) Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 8 tahun 2018, Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol," jelas Kapolsek.

Kapolsek mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menjual ataupun mengkonsumsi miras. Selain melanggar aturan dan membahayakan kesehatan, miras juga dapat sebagai pemicu perilaku kejahatan.

 

Editor : EldeJoyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut