Dia menambahkan, bahwa nilai penyaluran DBH CHT ini akan naik dari 2% menjadi 3% yang akan digunakan untuk peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan pemberantasan BKC ilegal.
“Melalui Dana Bagi Hasil CHT, kami terus meningkatkan dukungan terhadap para petani dan buruh serta buruh tembakau maupun buruh rokok. Kalau kita lihat tahun 2022 dan 2023 dibandingkan policy mengenai DBH CHT Tahun 2020 dan 2021, terlihat sekali keberpihakan dari kebijakan DBH ini,” ujar Sri Mulyani dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (19/12/2022).
Dikutip dari IDXChannel pada Sabtu, 24 Desember 2022 tentang beberapa rincian harga jual eceran yang akan mengalami kenaikan cukai sebesar 10% adalah:
Rincian Harga Jual Eceran Rokok Mengalami Kenaikan
1. Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM)
Gol I HJE dari Rp 780 menjadi Rp860.
Gol II HJE masih tetap dari Rp200.
Editor : Pepih Nurlelis