Nah, saat ibunya kembali, korban S kemudian menceritakan ulah kakaknya yang memperkosanya.
S mengaku mendapat ancaman dari abangnya akan dibunuh jika tidak menuruti kemauannya. "Ternyata, pelaku juga memperkosa ibu kandungnya juga," katanya.
Tak kuat dengan perlakuan putranya itu, EY kemudian melapor kepada perangkat desa dan bersama para korban untuk melapor ke Polsek Katibung.
Kapolsek Katibung AKP Aos Kusni Palah mengatakan sudah menangkap pelaku. Pelaku menggauli ibu dan adiknya masing-masing dua kali.
"Tindakan itu dilakukan disertai ancaman akan membunuh para korban jika melawan dan terjadi di rumah sendiri," kata AKP Kusni Palah.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU No.17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak Dan Perempuan dengan Ancaman Hukuman 18 Tahun Penjara.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta