Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Jangan Pinjamkan KTP untuk Pengajuan Kredit Orang Lain, Ada Konsekuensi Hukumnya
Advertisement . Scroll to see content

UU PPSK Amanatkan OJK Bisa Sidik Pidana Jasa Keuangan, Pengamat Sebut Kepastian Hukum yang Tegas

Sabtu, 31 Desember 2022 | 22:28 WIB
  • author Vitrianda Hilba Siregar
UU PPSK Amanatkan OJK Bisa Sidik Pidana Jasa Keuangan, Pengamat Sebut Kepastian Hukum yang Tegas
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: Dok

Menurutnya, peran OJK memang sudah sepatutnya diperkuat dalam rangka memberikan kepastian hukum dan perlindungan konsumen. Apalagi, dalam beberapa tahun terakhir banyak kasus tindak pidana yang melibatkan korporasi di sektor jasa keuangan.

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam Acara Puncak Hari Antikorupsi Sedunia, beberapa waktu lalu mengatakan, kewenangan untuk melakukan penyidikan itu akan makin menguatkan posisi dan fungsi OJK sebagai pengawas serta regulator industri jasa keuangan nasional.

"Penguatan fungsi penyidikan kepada OJK yang merupakan salah satu hasil UU PPSK akan semakin memberdayakan OJK, dan meningkatkan integritas sektor jasa keuangan," kata dia.

Mahendra menambahkan, dalam menjalankan fungsi tersebut OJK siap untuk meningkatkan koordinasi dengan seluruh instansi dan lembaga yang berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Mengacu pada UU PPSK, dalam pelaksanaan fungsi penyidikan, OJK tidak bekerja sendiri. Penyidik OJK terdiri dari pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, pejabat pegawai negeri sipil (PNS) tertentu, dan pegawai tertentu.

Dengan demikian komposisi dari tim penyidik OJK dipastikan memiliki kompetensi dan keahlian khusus di bidang industri jasa keuangan.

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut