Atas kejadian tersebut, ibu kandung korban melaporkan hal itu ke Polres Nagan Raya, agar pemuda yang memperkosa anaknya itu, dapat ditangkap dan dihukum seberat beratnya.
Kasat Reskrim AKP Machfud mengatakan, dengan laporan itu, personil Reskrim langsung menuju ke TKP serta menemukan 2 buah kondom durex,1 buah kondom sutra serta 4 unit Handphone android.
"Dengan ditemukan beberapa barang bukti di TKP itu, personil Reskrim Polres Nagan Raya, berhasil membekuk 9 pelaku pemerkosaan. Sedangkan 5 pelaku lagi masih diburu oleh personilnya, guna untuk ditangkap serta dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut," ujar AKP Machfud.
Terhadap 14 pelaku tersebut, menurut AKP Machhfud, akan dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan hukum kepada anak korban pemerkosaan. Pada Pasal 81 Ayat (1) Undang-undang nomor 23 tahun 2002,telah digunakan batas minimal hukuman penjara, yakni 3 tahun kepada pelaku kejahatan perkosaan terhadap anak di bawah umur.
Editor : Arbi Anugrah