get app
inews
Aa Read Next : Ferdy Sambo Divonis Mati, Tangis Ibunda Brigadir J Pecah

Kuat Ma’ruf Menangis dan Tertunduk Saat Dituntut 8 Tahun Penjara

Senin, 16 Januari 2023 | 13:56 WIB
header img
Kuat Ma’ruf menangis dan tertunduk saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya 8 tahun penjara terkait dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Foto: Faisal Rahman

JAKARTA, iNewsPurwokerto.id - Kuat Ma’ruf menangis dan tertunduk saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya 8 tahun penjara terkait dugaan pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Kuat Ma'ruf yang tadinya sempat menatap tajam ke arah JPU mendadak melemah. 

Ia justru tertangkap kamera sedang menyeka air mata ketika JPU membaca tuntutan 8 tahun pidana penjara untuk dirinya.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara selama 8 tahun," kata JPU saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

Tak terlihat apakah ia menitikan air mata atau tidak, namun yang jelas ia sempat beberapa kali menyeka bagian mata, lalu memakai maskernya.

Setelah sidang tuntutan resmi ditutup, Kuat Ma'ruf pun menghampiri kuasa hukumnya yang berada di sebelah kanan ruang sidang. Sambil memakai masker putih, ia berjalan menunduk.

Sesekali kuasa hukum Kuat Ma'ruf mencoba membuatnya tegar mendengar tuntutan tersebut dengan menepuk pundak Kuat. Saat itu pula, Kuat kembali menyeka matanya yang terlihat memerah.

Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan mengatakan, tuntutan JPU kepada kliennya cukup berat. Ia mengatakan, bahwa waktu sehari saja akan terasa berat jika ditujukan kepada pihak yang tak bersalah.

"Jadi kita sudah dengar tadi kaitannya dengan tuntutan jaksa yang cukup berat sebenarnya, karena sehari pun kalau tidak salah kan berat," katanya usai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Sehingga kami nanti dalam periode kami akan menjelaskan dengan detail apa apa yang sepatutnya dijadikan dasar untuk menuntut seseorang dalam perkara pidana,"pungkasnya.
 

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Berita iNews Purwokerto di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut