249 Anak-Anak Tercatat Pelaku Pernikahan di Bawah Umur, Ada yang Masih Berumur 15 Tahun
Selasa, 17 Januari 2023 | 14:31 WIB
Secara prinsip, selagi ada keterangan dari Pengadilan Agama (PA) berupa dispensasi, pihak KUA, akan menikahkan warga yang masih di bawah umur. Namun, di luar itu, Risan menilai ada beberapa yang perlu diperhatikan terkait pernikahan itu.
"Ada sisi kesehatan yang harus dijaga oleh Catin (calon pengantin). Untuk kehamilan juga," beber dia.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta