JAKARTA, iNewsPurwokerto.id - Ferdy Sambo divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Rosti Simanjuntak, ibunda Brigadir J, yang hadir dalam persidangan tersebut langsung menangis setelah hakim memutuskan hukuman tersebut.
Sambil memeluk foto sang putra, Rosti Simanjuntak langsung menyeka air matanya dengan sapi tangan. Rosti juga langsung dipeluk oleh kuasa hukum serta keluarganya.
Usai pembacaan vonis mati tersebut, Rosti beserta kuasa hukum langsung meninggalkan lokasi dan belum memberikan komentar kepada awak media.
Sebelumnya mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis mati. Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana mati," kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Hal yang memberatkan vonis yaitu pembunuhan dilakukan terhadap ajudan sendiri, menimbulkan duka mendalam bagi keluarga, membuat keresahan, dan kegaduhan di masyarakat. Kasus ini juga dianggap mencoreng institusi polri, membuat anggota Polri banyak terlibat, berbelit-belit di persiangan, dan tak mengakui perbuatan.
"Sementara tak ada pertimbangan yang meringankan," ujar hakim.
Sambo juga bersalah melakukan perusakan CCTV yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Sambo terbukti melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Editor : Arbi Anugrah