Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Hakim Jatuhkan Vonis Mati, Wajah Ferdy Sambo Tegang
Advertisement . Scroll to see content

Ferdy Sambo Divonis Mati, Tangis Ibunda Brigadir J Pecah

Senin, 13 Februari 2023 | 16:07 WIB
  • author Ariedwi Satrio/Arbi Anugrah
Ferdy Sambo Divonis Mati, Tangis Ibunda Brigadir J Pecah
Ferdy Sambo Divonis Mati, Tangis Ibunda Brigadir J Pecah. Foto :MPI

Hal yang memberatkan vonis yaitu pembunuhan dilakukan terhadap ajudan sendiri, menimbulkan duka mendalam bagi keluarga, membuat keresahan, dan kegaduhan di masyarakat. Kasus ini juga dianggap mencoreng institusi polri, membuat anggota Polri banyak terlibat, berbelit-belit di persiangan, dan tak mengakui perbuatan.

"Sementara tak ada pertimbangan yang meringankan," ujar hakim.

Sambo juga bersalah melakukan perusakan CCTV yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.⁣⁣

Sambo terbukti melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Editor: Arbi Anugrah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut