Ferdy Sambo Divonis Mati, Tangis Ibunda Brigadir J Pecah
Senin, 13 Februari 2023 | 16:07 WIB
Hal yang memberatkan vonis yaitu pembunuhan dilakukan terhadap ajudan sendiri, menimbulkan duka mendalam bagi keluarga, membuat keresahan, dan kegaduhan di masyarakat. Kasus ini juga dianggap mencoreng institusi polri, membuat anggota Polri banyak terlibat, berbelit-belit di persiangan, dan tak mengakui perbuatan.
"Sementara tak ada pertimbangan yang meringankan," ujar hakim.
Sambo juga bersalah melakukan perusakan CCTV yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Sambo terbukti melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Editor : Arbi Anugrah