get app
inews
Aa Read Next : 7 Ribu Lebih Warga Kesulitan Air Bersih, Ini yang Dilakukan BPBD Cilacap

Polresta Cilacap Bongkar Praktik Pengoplosan Elpiji, Begini Modusnya

Rabu, 08 Maret 2023 | 20:47 WIB
header img
Polisi meringkus dua pelaku pengoplosan dan menyita ratusan tabung elpiji baik 3 kilogram (kg) maupun 12 kg.  (Foto: Istimewa)

CILACAP, iNewsPurwokerto.id - Polresta Cilacap berhasil membongkar praktik pengoplosan elpiji.  Polisi meringkus dua pelaku pengoplosan dan menyita ratusan tabung elpiji baik 3 kilogram (kg) maupun 12 kg. 

Dua tersangka yang ditangkap adalah S (45) warga Tritih Wetan Jeruklegi dan N (47) asal Sidakaya Cilacap Selatan. Keduanya telah melakukan praktik pengoplosan selama satu tahun terakhir.

Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto didampingi Kasat Reskrim Polresta Cilacap Kompol Guntar Arif Setiyoko mengatakan bahwa dua orang pelaku pengoplos elpiji telah ditangkap. 

“Keduanya adalah S dan N. Dari pengakuan mereka, sudah satu tahun pengoplosan dilakukan mereka,”katanya dalam konferensi pers pada Rabu (8/3/2023).

Menurut Kapolresta, para pelaku sudah menjalankan sudah berjalan hampir setahun, dengan keuntungan puluhan jutaan rupiah setiap bulannya. 

Dari tersangka petugas menyita barang bukti 135 tabung gas ukuran 3 kg, 54 tabung gas 12 kg, satu unit mobil pickup, ratusan segel palsu, alat pengoplos dan uang tunai Rp2 juta.

“Modus yang dilakukan adalah dengan mengoplos tabung gas 3 Kg yang diisikan ke tabung gas 12 Kg dengan sebuah alat pipa. Jadi mereka mengumpulkan tabung gas 3 kg. Kemudian, mereka mengisi tabung gas 12 kg. Isinya antara 3-4 tabung gas 12 kg,”ujarnya.

Dengan pengoplosan semacam itu, maka hasilnya cukup besar. Karena pelaku menjual ke warung warung-warung dengan harga Rp180 ribu hingga Rp200 ribu. 

“Tabung gas oplosan ini sudah beredar di pasaran dengan berat isi yang sudah berkurang. Tabung oplosan yang beredar sudah ditarik dari pasaran. Aksi ini sudah dilakukan tersangka selama hampir satu tahun,”katanya. 

Para tersangka dijerat dengan pasal 55 Undang-Undang Minyak dan Gas dengan ancaman penjara enam tahun dan denda Rp60 miliar. 

“Karena ini berkaitan dengan gas subsidi pemerintah yang jelas tidak boleh dioplos dan dijual tidak sesuai ketentuan sehingga merugikan negara dan masyarakat,”tandasnya.

Editor : Elde Joyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut