get app
inews
Aa Read Next : Polda Jateng Turun Tangan Usut Kematian Tahanan Kasus Pencurian di Polresta Banyumas

Tega! Bibi Jual Keponakan Perempuan Kakak Beradik di Bawah Umur ke Pria Hidung Belang di Baturraden

Jum'at, 05 Mei 2023 | 19:03 WIB
header img
Tega! Bibi Jual Keponakan Perempuan Kakak Beradik di Bawah Umur ke Pria Hidung Belang di Baturraden. (Foto: Ilustrasi/Freepik)

Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas yang mendapatkan informasi tersebut langsung melakukan pemeriksaan kepada saksi, mencari barang bukti serta petunjuk guna menemukan keberadaan pelaku. Pelaku yang berhasil ditangkap langsung mengakui perbuatannya.

"Saat diintrogasi, pelaku mengakui telah melakukan praktek perdagangan orang sejak tahun 2022 dengan tarif Rp300 ribu- Rp400 ribu. Dan pelaku mendapatkan imbalan dari setiap transaksi tersebut," ujarnya. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 17 Jo Pasal 2 UU No.21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 15 Ayat (1) huruf g UU No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan atau Pasal 88 Undang-undang No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Undang-undang No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No.1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

 

Editor : Aryo Arbi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut