Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas yang mendapatkan informasi tersebut langsung melakukan pemeriksaan kepada saksi, mencari barang bukti serta petunjuk guna menemukan keberadaan pelaku. Pelaku yang berhasil ditangkap langsung mengakui perbuatannya.
"Saat diintrogasi, pelaku mengakui telah melakukan praktek perdagangan orang sejak tahun 2022 dengan tarif Rp300 ribu- Rp400 ribu. Dan pelaku mendapatkan imbalan dari setiap transaksi tersebut," ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 17 Jo Pasal 2 UU No.21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 15 Ayat (1) huruf g UU No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan atau Pasal 88 Undang-undang No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Undang-undang No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No.1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Editor : Arbi Anugrah