Kasus Investasi Bodong di Cilacap Rugikan Warga hingga Rp2 Miliar Terungkap
Jum'at, 07 Januari 2022 | 15:10 WIB
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku kini mendekam di tahanan Mapolres Cilacap. Pelaku diancam pasal 378 dan pasal 372 dengan ancaman hukuman pidana empat tahun penjara.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta