“Dalam kasus ini selama tahun 2021, setidaknya ada sekitar 280 perkara. Namun, angka ini tergolong turun jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, yakni mencapai 304 perkara,”kata dia.
Sementara Bupati Kebumen Arif Sugiyanto menyambut baik terselenggaranya Penandatanganan Nota Kesepahaman Pelaksanaan Pakades (Pelayanan Khusus Administrasi Pengadilan Di Desa) antara pemerintah kabupaten dengan Pengadilan Agama (PA) Kebumen.
Bupati mengatakan, banyak masyarakat Kebumen yang akan berperkara di Pengadilan Agama Kebumen mengalami kesulitan baik karena jauhnya tempat maupun karena kesulitan transportasi menuju kantor Pengadilan Agama Kebumen.
Inovasi Pakades ini adalah jawaban untuk memberikan kemudahan sekaligus mendekatkan layanan bagi masyarakat pencari keadilan yang akan berperkara di Pengadilan Agama Kebumen untuk tidak perlu jauh-jauh ke Kebumen, karena perkara bisa ditangani di kecamatan.
“Saya sendiri mendapatkan data bahwa jumlah perkara di Pengadilan Agama Kebumen Tahun 2021 berjumlah 3.381, terdiri atas berbagai jenis perkara. Jumlah yang cukup banyak, dan memerlukan pelayanan yang murah, mudah dan cepat,"ujar Bupati.
Editor : Elde Joyosemito