get app
inews
Aa Text
Read Next : Beredar Video Guru SMP Tempeleng dan Benturkan Kepala Siswa

Bermodus Cek Keperawanan, 14 Siswi SD Dicabuli Oknum Guru, Polisi : Bisa Dijerat Hukuman Kebiri

Rabu, 12 Januari 2022 | 20:59 WIB
header img
Sebanyak 14 siswi SD di Kabupaten Pesisir Barat, Lampung dicabuli seorang oknum guru bermodus cek keperawanan. pencabulan. (Foto ilustrasi : Dok iNews.id)

LAMPUNG, iNews.id - Sebanyak 14 siswi SD di Kabupaten Pesisir Barat, Lampung dicabuli seorang oknum guru bermodus cek keperawanan. Pelaku berinisial BH (39) yang merupakan seorang ASN telah ditangkap Polres Lampung Barat dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Lampung Barat AKBP Hadi Saeful Rahman mengatakan, tersangka bisa dijerat dengan hukuman kebiri atas perbuatannya. Namun menurutnya hal itu ranah pengadilan untuk memutuskan hukuman tersangka.

"Untuk hukuman kebiri tidak tertutup kemungkinan. Sudah ada yurisprudensinya, namun semua itu tergantung bagaimana jaksa penuntut umum membuat tuntutan dan putusan Majelis Hakim menilai kasus tersebut dalam persidangan," ujarnya, Rabu (12/1/2022).

Tersangka diketahui telah mencabuli belasan siswinya rata-rata masih berusia 8-11 tahun. Aksi pencabulan ini dilakukan di ruang perpustakaan tempatnya mengajar.

Modus operandi tersangka yakni memaksa korban untuk cek fisik keperawanan serta mengiming-imingi memberikan nilai bagus. Aksi bejat predator anak itu sudah dilakukan sejak Maret 2020 hingga Desember 2021.

Editor : Arbi Anugrah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut