Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Beredar Video Guru SMP Tempeleng dan Benturkan Kepala Siswa
Advertisement . Scroll to see content

Bermodus Cek Keperawanan, 14 Siswi SD Dicabuli Oknum Guru, Polisi : Bisa Dijerat Hukuman Kebiri

Rabu, 12 Januari 2022 | 20:59 WIB
  • author Tim iNews.id
Bermodus Cek Keperawanan, 14 Siswi SD Dicabuli Oknum Guru, Polisi : Bisa Dijerat Hukuman Kebiri
Sebanyak 14 siswi SD di Kabupaten Pesisir Barat, Lampung dicabuli seorang oknum guru bermodus cek keperawanan. pencabulan. (Foto ilustrasi : Dok iNews.id)

"Kami meminta bila ada korban lain yang belum melapor agar segera membuat laporan," katanya.

Menurutnya saat ini para korban pencabulan masih mengalami trauma dan menjalani rehabilitasi di tempat kediaman masing-masing. Polres juga telah bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Pesisir Barat untuk melakukan pendampingan psikologi kepada korban.

"Untuk para korban tetap kami berikan pendampingan psikologis," ucapnya.

Dalam kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain pakaian dan celana dalam korban serta hasil visum. Tersangka dijerat Pasal 82 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 junto Pasal 5 KUHP tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Karena tersangka merupakan ASN, hukumannya ditambah sepertiga.
 

 

Editor: Arbi Anugrah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut