Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk 1 plastik transparan berisi 10,67 gram tembako sintetis, 1 plastik transparan dan sisa puntung rokok berisi 0,10 gram tembako sintetis, dua unit telepon genggam, satu bungkus makanan ringan, dan satu sepeda motor.
Berdasarkan pengakuan tersangka, tembako sintetis diperoleh melalui pembelian online melalui pesan langsung di akun media sosial. Tersangka FP dan AN berkomunikasi dengan penjual tembako sintetis tersebut.
Setelah melakukan pembayaran melalui transfer, barang tersebut kemudian dikirim ke alamat tertentu yang kemudian diambil oleh tersangka MRY dan FAP. Setelah barang diperoleh, mereka mengonsumsinya bersama-sama.
"Tersangka mengakui telah memesan tembako sintetis sekitar tiga kali untuk dikonsumsi bersama. Selain pembelian online, ada juga yang diperoleh melalui pertukaran dengan pembuatan desain foto profil media sosial untuk penjual tembako sintetis," jelasnya.
Wakapolres menambahkan bahwa tersangka dikenai Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes RI No. 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
"Ancaman hukuman untuk pasal tersebut adalah pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun serta denda minimal Rp1 Miliar dan maksimal Rp10 Miliar," ucapnya.
Editor : EldeJoyosemito