"Ada banyak nama-nama jalan di Kebumen yang belum termasuk dalam Rupabumi. Tentunya, nantinya akan kita kaji apakah nama-nama tersebut tetap sama atau perlu diubah. Kita akan mendengarkan masukan dari masyarakat," terangnya.
Nama-nama rupabumi yang telah disahkan oleh Kepala BIG mencakup 13 nama jalan, 1 nama jembatan, dan 1 nama bangunan. Beberapa nama jalan tersebut antara lain Jalan Soekarno Hatta, Jalan Merdeka, Jalan KH Hasyim Asy'ari, Jalan KH. Ahmad Dahlan, Jalan Ki Bodronolo, Jalan Dr Moehiman Kromoatmodjo, Jalan Kebumen Raya, serta beberapa nama jalan lainnya. Selain itu, juga terdapat pemberian nama Jembatan Merah Putih dan Pendopo Kabumian.
Sementara itu, Kepala Bagian Pemerintahan Kabupaten Kebumen, Wahyu Siswanti, menambahkan bahwa setelah penetapan Keputusan Kepala BIG terhadap rupabumi ini, selanjutnya akan dicatatkan dalam gazetir RI. Pencatatan dalam gazetir ini dilakukan hanya sekali dalam setahun, pada akhir tahun bersamaan dengan penetapan Keputusan tahap 2 yang dilakukan oleh BIG.
"Oleh karena itu, yang perlu dilakukan saat ini adalah mensosialisasikan kepada masyarakat mengenai nama-nama jalan baru yang telah disahkan. Hal ini berkaitan dengan perubahan administrasi seperti catatan sipil, kependudukan, dan pembaruan tertib administrasi wilayah,”ujarnya.
Wahyu menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Kebumen akan memfasilitasi warga masyarakat yang terkena dampak perubahan nama jalan tersebut, terutama dalam hal perubahan catatan sipil seperti KTP. Semua pembaharuan identitas diri akan difasilitasi melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
"Kami berharap ada respons positif dan penerimaan dari masyarakat. Secara bertahap, penyesuaian administrasi kependudukan akan dilakukan, dan pemerintah akan memfasilitasi perubahan identitas diri sesuai dengan arahan Bapak Bupati, yang akan diberikan secara gratis," tandasnya.
Editor : EldeJoyosemito