SEMARANG, iNews.id – Penghasilan Sultan Gustaf Al Ghozali dari menjual foto-foto selfienya dalam format Non Fungible Token (NFT) yang dikabarkan mencapai Rp12 miliar, menarik perhatian Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak ) Kementerian Keuangan.
Setelah kesuksesan mahasiswa di Perguruan Tinggi Swasta (PTS) itu ramai diberitakan, DJP menyampaikan ucapan selamat dan mengingatkan Ghozali untuk bayar pajak. Ucapan itu disampaikan melalui akun Twitter @DitjenPajakRI.
“Congratulations, Ghozali! Here is a link where you can register your TIN: http://pajak.go.id/id. Check out this link for more information about TIN: https://pajak.go.id/index.php/id/syarat-pendaftaran-nomor-pokok-wajib-pajak-0,” tulis Twitter @DitjenPajakRI dikutip MNC Portal Indonesia, Jumat (14/1/2022).
Ditjen Pajak RI juga mengarahkan Ghozali untuk menghubungi @kring_pajak jika ada pertanyaan lebih lanjut. "If you need help, kindly ask @kring_pajak. We wish you the best of luck in the future," tulis akun @DitjenPajakRI.
Menanggapi colekan tersebut, Ghozali menyatakan sebagai warga negara yang baik dirinya akan membayar pajak. Dia sampaikan, membayar pajak ini akan menjadi pengalaman pertama kali dalam hidupnya. Balasan ini dia tulis dalam bahasa Inggris, sama dengan bahasa yang digunakan oleh akun DitjenPajakRI. “Of course I will pay for it because I am a good Indonesian citizen. This is my first tax payment in my life,” tulis Ghozali di akun Twitter pribadinya @Ghozali_Ghozalu.
Editor : EldeJoyosemito