Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : CitiQuest dari BeOne Tech, SuperApp berbasis Teknologi Blockchain Asli Indonesia
Advertisement . Scroll to see content

Dirjen Pajak Utak-Atik Pajaki NFT Setelah Ghozali Tajir Melintir

Selasa, 18 Januari 2022 | 14:58 WIB
  • author MPI
Dirjen Pajak Utak-Atik Pajaki NFT Setelah Ghozali Tajir Melintir
Cuitan akun Twitter @DitjenPajakRI kepada Ghozali. Ditjen Pajak memberikan ucapan selamat dan mengingatkan mahasiswa asal Semarang yang mendadak jadi miliarder dari foto NTP itu untuk membayar pajak. Foto: Repro

JAKARTA,iNews.id - Dirjen Pajak Kementerian Keuangan sudah mengingat Ghozali Everyday untuk membayar pajak  setelah mendadak jadi miliarder menjual foto selfie di Non-Fungible Token (NFT).

Sementara, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor menjelaskan, sampai dengan saat ini, transaksi NFT maupun kripto masih dalam pembahasan pemerintah.

Berikut fakta-faktanya seperti dirangkum pada Selasa (18/1/2022).

1. DJP Colek Ghozali

DJP langsung memberi selamat dan mengingatkan Ghozali untuk bayar pajak. Hal ini disampaikan melalui akun Twitter @DitjenPajakRI. “Congratulations, Ghozali! Here is a link where you can register your TIN: pajak.go.id/id. Check out this link for more information about TIN: pajak.go.id/index.php/id/syarat-pendaftaran-nomor-pokok-wajib-pajak-0,” tulis Twitter @DitjenPajakRI dikutip MNC Portal, Jumat (14/1/2022).

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut