get app
inews
Aa
Read Next : CitiQuest dari BeOne Tech, SuperApp berbasis Teknologi Blockchain Asli Indonesia

Dirjen Pajak Utak-Atik Pajaki NFT Setelah Ghozali Tajir Melintir

Selasa, 18 Januari 2022 | 14:58 WIB
header img
Cuitan akun Twitter @DitjenPajakRI kepada Ghozali. Ditjen Pajak memberikan ucapan selamat dan mengingatkan mahasiswa asal Semarang yang mendadak jadi miliarder dari foto NTP itu untuk membayar pajak. Foto: Repro

JAKARTA,iNews.id - Dirjen Pajak Kementerian Keuangan sudah mengingat Ghozali Everyday untuk membayar pajak  setelah mendadak jadi miliarder menjual foto selfie di Non-Fungible Token (NFT).

Sementara, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor menjelaskan, sampai dengan saat ini, transaksi NFT maupun kripto masih dalam pembahasan pemerintah.

Berikut fakta-faktanya seperti dirangkum pada Selasa (18/1/2022).

1. DJP Colek Ghozali

DJP langsung memberi selamat dan mengingatkan Ghozali untuk bayar pajak. Hal ini disampaikan melalui akun Twitter @DitjenPajakRI. “Congratulations, Ghozali! Here is a link where you can register your TIN: pajak.go.id/id. Check out this link for more information about TIN: pajak.go.id/index.php/id/syarat-pendaftaran-nomor-pokok-wajib-pajak-0,” tulis Twitter @DitjenPajakRI dikutip MNC Portal, Jumat (14/1/2022).

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Berita iNews Purwokerto di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut