get app
inews
Aa Read Next : Kejari Purbalingga Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana 

Penahanan Ditangguhkan, 2 Pemuda Kasus Perkelahian Sepakbola di Purbalingga Disambut Haru

Selasa, 18 Januari 2022 | 21:36 WIB
header img
Majelis Hakim menangguhkan penahanan dua pemain sepakbola yang diadili akibat terlibat perkelahian antar pemain di Purbalingga, Jawa Tengah. (Foto: istimewa)

PURBALINGGA, iNews.id - Penangguhan penahanan dua pemain sepakbola yang diadili akibat terlibat perkelahian di Purbalingga, Jawa Tengah, disambut haru keluarga. Keluarga terdakwa yang menghadiri sidang di Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga, Selasa (18/1/2022) tak kuasa menahan tangis.

Suasana tersebut terjadi usai ketua majelis hakim M Umaryaji membacakan penetapan penangguhan penahanan. 

Ayah salah satu terdakwa Teguh Fajar Ramdhan, Juharno mengaku, sangat senang anaknya dapat kembali berkumpul bersama keluarga. 

"Kami sangat berterimakasih kepada Pak Hakim yang telah memberikan penangguhan penahanan. Mudah-mudahan menjadi lebih fresh, sehingga dalam persidanhan selanjutnya kondisinya baik," kata Juharno. 

Dia berharap, majelis hakim nantinya membebaskan anaknya dari jeratan hukum. Juharno mengaku sangat kehilangan selama anaknya mendekam di balik jeruji besi. 

"Terutama ketika hari Jumat saya merasa kehilangan sekali, karena biasa Jumatan bareng," kata Juharno yang tak kuasa menahan air matanya. 

Menurut dia, selama di tahanan anaknya juga tidak dapat melatih beberapa klub sepak bola yang dibinanya selama ini. 

"Minggu melatih sepakbola di dua tempat, pagi dan sore. Kemudian hari Selasa, Kamis, Jumat, dan Sabtu juga melatih sepak bola," kata Juharno. 

Sebelumnya diberitakan, dua terdakwa kasus penganiayaan dalam pertandingan sepakbola persahabatan di Kabupaten Purbalingga akhirnya dapat menghirup udara bebas. 

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga, Selasa (18/1/2022), majelis hakim yang dipimpin M Umaryaji mengabulkan permohonan penangguhan penahanan kedua terdakwa. 

Penangguhan penahanan Teguh Fajar Ramadhan dan Apri Setyo Nugroho ini terhitung mulai berlaku 18 Januari 2022.

Majelis hakim memutuskan persidangan kasus tersebut berlanjut dengan pemeriksaan terdakwa, Kamis (20/1/2022) dan dilanjutkan pemeriksaan saksi-saksi, pekan depan. 

Kasus ini sendiri berawal dari perkelahian antarpemain dalam pertandingan sepakbola persahabatan antara klub IM 90 Bobotsari vs Arwana Banjarkerta di Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga, pada 14 Agustus 2021 lalu berujung pada pidana.

Dua orang pemain IM 90, masing-masing TG dan IW, keduanya warga Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga, ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di rumah tahanan sejak 18 Oktober 2021.

Keduanya dilaporkan oleh FB, pemain dari klub Arwana pada Agustus 2021 dengan tuduhan penganiayaan dan pengeroyokan.

 

 

Editor : Arbi Anugrah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut