Dengan berbekal laporan dan keterangan korban dan juga saksi-saksi, tim mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu satu buah celana jeans warna biru, satu buah hijab warna hitam, satu buah baju warna cokelat serta pakaian dalam korban untuk penyidikan lebih lanjut.
"Setelah lengkap hasil penyelidikannya, pelaku ditangkap kemarin tanggal 18 Januari 2022 pukul 18.00 WIB," ungkapnya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal tiga tahun penjara.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," tutur Kasat Reskrim.
Editor : Arbi Anugrah