get app
inews
Aa Read Next : Pesta Sabu, Seorang Residivis dan 3 Tersangka Diringkus Satresnarkoba Polres Kebumen

Polres Kebumen Bongkar Sabu Dalam Kemasan Permen

Jum'at, 07 Mei 2021 | 06:03 WIB
header img
Polisi menunjukkan barang bukti sabu yang dikemas dalam bungkus permen. (Foto: Humas Polres Kebumen)

KEBUMEN, iNews.id- Inilah modus peredaran narkoba yang terendus oleh Polres Kebumen. Polisi membongkar salah satu modus pemasaran narkoba yang dimasukkan dalam bungkus permen. Hal itu dilakukan untuk mengelabui petugas agar aksinya tidak tercium.

Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasat Resnarkoba AKP Paryudi mengatakan bahwa pihaknya menangkap pemuda inisial FY (20) warga Desa Jogosimo, Kecamatan Klirong yang kini ditetapkan jadi tersangka dalam kasus tersebut. “Tersangka ditangkap pada hari Kamis 18 Maret 2021, sekira pukul 21.20 WIB lalu, berdasarkan informasi masyarakat, dalam Operasi Antik Candi 2021,”katanya pada Kamis (6/5/2021).

Penangkapan dilaksanakan di pinggir Jalan Kejayan termasuk wilayah Desa Muktisari, Kecamatan Kebumen. Selain mengamankan tersangka, polisi juga mendapatkan barang bukti berupa dia paket sabu. Sabu dikemas pada plastik klip warna bening selanjutnya dibalut berlapis kertas tisu warna putih dilakban warna hitam yang dikemas di dalam bungkus permen. “Barang bukti tersebut dibawa tersangka pada waktu penangkapan,”katanya.

Tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut setelah dimintai tolong oleh seseorang yang kini masuk ke dalam daftar pencarian orang atau DPO Polres Kebumen. Dua paket sabu tersebut senilai Rp2,4 iuta. Karena kasus tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1)  UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 20 tahun.

 

Editor : Elde Joyosemito

Follow Berita iNews Purwokerto di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut