get app
inews
Aa Read Next : KPU Banyumas Evaluasi Pelaksanaan Pemilu Tahun 2024, KPU Provinsi Apresiasi Pemanfaatan Media Sosial

Berapa Gaji Pengawas TPS Pemilu 2024, Berikut Rinciannya Beserta Tugas dan Masa Kerjanya

Jum'at, 05 Januari 2024 | 12:57 WIB
header img
Ilustrasi Gaji Pengawas TPS Pemilu 2024. Foto Eka Guspriadi/iNews

JAKARTA, iNewsPurwokerto.id - Berapa gaji pengawas TPS Pemilu 2024, tugas dan masa kerjanya. Berikut rincian gaji pengawas TPS Pemilu 2024 bagi masyarakat yang berminat mendaftar sebagai pengawas TPS. 

Berdasarkan pengumuman resmi, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah membuka pendaftaran pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) mulai tanggal 2 Januari hingga 6 Januari 2024. Bagi yang ingin mendaftar, diharapkan untuk melengkapi beberapa berkas yang diperlukan sebelum masa pendaftaran berakhir.

Lalu, berapa besarnya gaji yang diterima oleh pengawas TPS Pemilu 2024 dan apa saja tugas serta masa kerjanya? Berikut ulasannya seperti dikutip dari iNews.id, Jumat (5/1/2024).

Gaji Pengawas TPS Pemilu 2024 

Berapa gaji pengawas TPS Pemilu 2024? Berikut rinciannya berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022 : 

1. Gaji Ketua Panwaslu Kecamatan: Rp2.200.000 per bulan

2. Gaji Anggota Panwaslu Kecamatan: Rp1.900.000 per bulan

3. Gaji Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan: Rp1.550.000 per bulan

4. Gaji Pelaksana Teknis: Rp900.000 per bulan

5. Gaji Pelaksana teknis non PNS: Rp1.500.000 juta per bulan

6. Gaji Panwaslu Desa: Rp1.100.000 per bulan

7. Gaji Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS): Rp750.000 per bulan

8. Gaji Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS): Rp1.000.000

Editor : Aryo Arbi

Follow Berita iNews Purwokerto di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut