get app
inews
Aa Text
Read Next : 14 Tempat Wisata di Purwokerto, Libur Panjang Akhir Tahun 2024 Segera Tiba

Berlanjut, Pelapor terhadap Oknum Aparat ke Denpom Bertambah

Rabu, 17 Januari 2024 | 21:57 WIB
header img
Penasihat hukum menunjukkan surat laporan dan foto korban (Foto: iNewsPurwokerto)

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id-Tiga perempuan muda melaporkan oknum aparat ke Denpom IV/1 Purwokerto. Dalam laporannya menyebutkan bahwa mereka merupakan korban kekerasan fisik dari oknum aparat tersebut. Pelaporan tersebut menyusul adanya laporan yang sebelumnya dilakukan oleh anak seorang pejabat.

Ada dua laporan yang disampaikan, yaitu pelapor KS (22) serta BR (23) dan MS (18). Terlapor adalah oknum aparat berinisial AP. Selain itu, masih ada laporan lagi ke Polresta Banyumas.

Para pelapor didampingi oleh Penasihat Hukum dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Purwolerto.

Salah seorang Penasihat Hukum Peradi Saleh Darmawan mengatakan bahwa laporan telah disampaikan ke Denpom IV/1 Purwokerto. Sedangkan untuk dua warga sipil dilaporkan ke Polresta Banyumas.

“Ini merupakan tindak lanjut dari kasus dugaan penganiayaan. Yang diduga dilakukan oleh oknum aparat dan sejumlah warga sipil,”kata Saleh pada Rabu (17/1/2024).

Pelaporan tersebut sama seperti yang dilaporkan oleh MA yang mengalami luka bagian dagu. 

Terkait dugaan kekerasan fisik tersebut, Saleh menjelaskan, awalnya KS terlibat cekcok dengan AY, yang berlanjut dengan aksi saling menarik rambut. 

BS dan MS yang melihat kejadian tersebut mencoba melerai, tetapi keduanya juga menjadi korban pemukulan.

Akibat aksi pemukulan tersebut, MS menderita luka pada kaki dan rahang kiri. 

Sedangkan BS yang mendapat tendangan pada bagian perut dan dipukul bagian pundak, masih harus istirahat total, karena untuk bangun perutnya masih terasa sakit. 

Editor : EldeJoyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut