PURBALINGGA, iNewsPurwokerto.id-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Seorang tersangka berhasil diamankan bersama dengan barang buktinya.
Wakapolres Purbalingga, Kompol Donni Krestanto mengatakan bahwa Satresnarkoba Polres Purbalingga berhasil menangkap tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Tersangka yang berhasil diamankan memiliki inisial S alias T (28) dan berasal dari Jakarta, dengan domisili di Desa Karangnanas, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas.
"Tersangka diamankan di wilayah Desa Kedungbenda, Kecamatan Kemangkon, Kabupaten Purbalingga. Bersama dengan tersangka, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 0,30 gram narkotika jenis sabu," jelas Wakapolres, yang didampingi Kasatresnarkoba AKP Achirul Yahya dan Plt Kasihumas Ipda Uky Ishianto, Jumat (26/1/2024).
Pengungkapan kasus ini bermula ketika anggota Satresnarkoba Polres Purbalingga melakukan observasi di wilayah Kecamatan Kemangkon pada Sabtu (20/1/2024) malam. Saat itu, petugas melihat seorang laki-laki yang mencurigakan mengendarai sepeda motor dengan seorang anak kecil di belakangnya, seolah-olah sedang mengambil sesuatu. Ketika didekati, orang tersebut terlihat membuang sebuah bungkusan.
"Saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, bungkusan yang dibuang oleh tersangka diduga berisi narkotika jenis sabu," ungkap Wakapolres.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 1 paket klip transparan berisi serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,30 gram, satu buntalan tisu berwarna putih yang digulung dengan lakban cokelat, satu bungkus rokok, dua telepon genggam, dan satu sepeda motor.
Tersangka mengakui bahwa dirinya membeli narkotika jenis sabu melalui grup media sosial bernama MDHC. Ia mentransfer uang sebesar Rp. 150 ribu untuk pembayaran, dan kemudian barang dikirim ke suatu tempat untuk diambil.
"Tersangka menyatakan bahwa penggunaan sabu dilakukan untuk menghilangkan rasa lelah setelah bekerja sebagai pengendara ojek online. Sebelumnya, ia telah menggunakan sabu sebanyak tiga kali di Jakarta, namun kemudian berhenti, dan kembali membeli saat tinggal di Sokaraja hingga akhirnya diamankan oleh petugas," jelas Wakapolres.
Wakapolres menambahkan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku dapat dihukum pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp. 800 juta dan maksimal Rp. 8 miliar.
"Kami mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Purbalingga agar menjauhi narkoba, dan jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba, silakan melaporkan untuk ditindaklanjuti," pesan Wakapolres.
Editor : EldeJoyosemito