get app
inews
Aa Read Next : Kebut Kepesertaan JKN 98 Persen, Pemkab Cilacap Bersama BPJS Kesehatan Purwokerto Bersinergi

Kurir Sabu Ditangkap Polres Kebumen

Senin, 07 Februari 2022 | 14:44 WIB
header img
Seorang pria berinisial IH (38) warga Desa Kemukus, Kecamatan Gombong, Kabupaten Kebumen ditangkap jajaran Sat Resnarkoba . (Dok Polres Kebumen)

KEBUMEN, iNews.id - Kasus peredaran narkoba jenis sabu kembali diungkap jajaran Sat Resnarkoba Polres Kebumen. Seorang pria berinisial IH (38) warga Desa Kemukus, Kecamatan Gombong, Kabupaten Kebumen ditangkap jajaran Sat Resnarkoba karena kasus peredaran narkoba jenis sabu. 

Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Wakapolres Kompol Edi Wibowo saat konferensi pers mengatakan bahwa tersangka diamankan pada hari Sabtu, tanggal 22 Januari 2022, sekitar pukul 18.17 WIB di tempat tinggalnya. 

"Tersangka kita tangkap berdasarkan informasi masyarakat. Tersangka ini bisa menyediakan barang jika ada teman yang memesannya," jelas Kompol Edi Wibowo, Senin (7/2).

Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,47 gram siap edar.

Barang bukti lain yang diamankan yakni seperangkat alat bantu hisap berupa sebuah pipet kaca, sebuah sedotan pendek warna putih yang ujungnya runcing, sebuah sedotan pendek warna putih terdapat potongan slang benin, dan bong sabu yang terbuat dari botol bekas minuman.

Pengakuan tersangka, sabu yang diamankan merupakan barang pesanan seseorang di wilayah Kebumen. 


barang bukti sabu

Tersangka akan mendapat imbalan memakai bersama jika barang tersebut berhasil diperoleh. 

Barang haram tersebut ia dapatkan dari seorang penjual lain inisial GD di daerah Gombong dengan harga Rp650 ribu. "Iya Pak ini milik saya," kata tersangka IH saat ditanya oleh petugas.

Kini tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya atas kepemilikan barang haram tersebut.  Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan pidana penjara paling lama dua puluh tahun dan pidana denda paling paling banyak Rp10 miliar. 

Editor : EldeJoyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut