JAKARTA, iNewsPurwokerto.id-Polda Metro Jaya mengungkap kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6), anak artis Tamara Tyasmara, yang tewas akibat tenggelam di kolam renang.
Berdasarkan rekaman CCTV yang diperiksa, terungkap bahwa orang dekat Tamara berada di lokasi kejadian ketika Dante sedang berenang di kolam renang di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur pada Januari 2024.
Berikut adalah lima fakta terkait kasus kematian Dante yang dihimpun oleh iNews.id, Sabtu (10/2/2024):
1. Ditangkap Terkait Kasus Kematian Dante
Polisi telah menangkap seorang pria berinisial YA yang merupakan kekasih Tamara dalam kaitannya dengan kematian Dante. YA ditangkap di rumahnya di kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur, pada Jumat (9/2/2024). YA dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan pasal pembunuhan berencana.
2. YA Ditangkap di Rumah Kontrakan
Saat penangkapan, YA ditemukan sedang tertidur di rumahnya. Penangkapan tersebut melibatkan penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang membawa surat perintah penangkapan dan didampingi Ketua RT setempat. YA sedang berada di rumah kontrakannya bersama seorang pekerja di kediamannya.
3. Terancam Pasal Pembunuhan Berencana
YA dijerat dengan pasal pembunuhan berencana berdasarkan bukti yang cukup yang ditemukan oleh polisi. Penangkapan ini dilakukan setelah gelar perkara dan penetapan YA sebagai tersangka.
4. Dante Sempat Muntah
Polisi menduga adanya kelalaian yang menyebabkan kematian Dante. Dalam penyelidikan, ditemukan bahwa Dante sempat muntah saat latihan berenang sebelum akhirnya meninggal dunia. Meskipun beberapa saksi melihatnya muntah, Dante sudah tidak sadarkan diri setelah diangkat dari kolam.
5. Ancamannya Hukuman Mati
Kekasih Tamara, YA, terancam hukuman mati atau seumur hidup karena dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Penangkapannya didasarkan pada bukti yang cukup setelah dilakukan gelar perkara dan penetapan sebagai tersangka oleh polisi.
Editor : EldeJoyosemito