get app
inews
Aa Read Next : UMP Siapkan 5.900 Kursi Mahasiswa Baru, Ini Daftar Program Studi yang Dibuka

Dirut BPJS Kesehatan Dukung Pelaksanaan International Herbal Medicine Conference  

Rabu, 06 Maret 2024 | 07:41 WIB
header img
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti saat menjadi keynote speaker dalam kegiatan International Herbal Medicine Conference di UMP. (Foto: Istimewa)

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id-Universal Health Coverage (UHC) Program Jaminan Kesehatan Nasional per tanggal 1 Februari 2024 mencapai 95,97% dari jumlah penduduk di seluruh Indonesia. 

Demikian pernyataan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti saat menjadi keynote speaker dalam kegiatan International Herbal Medicine Conference yang diselenggarakan Fakultas Kedokteran Universitas Muhammadiyah Purwokerto dengan topik Opportunities and Challenges for Indonesian Medical Doctors in Practicing Herbal Medicine : Future Regulatory Plans di Auditorium Ukhuwah Islamiyah, Universitas Muhammadiyah Purwokerto, Selasa (5/3/2024).

“Sebanyak 268.019.147 jiwa atau 95,97% penduduk Indonesia telah terlindungi Program JKN. Capaian Universal Health Coverage ini bertujuan agar setiap orang dapat menerima layanan yang berkualitas, kapanpun, dan dimanapun saat dibutuhkan tanpa mengalami kesulitan keuangan,” kata Ghufron.

Dirinya menambahkan Program JKN dilaksanakan untuk memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat dari segala risiko akibat penyakit yang dideritanya. Pemerataan dalam pemanfaatan layanan kesehatan juga terus dioptimalkan sehingga bisa merubah layanan menjadi semakin mudah, semakin cepat, dan setara.

Dalam kegiatan konferensi yang membahas tentang Peluang dan Tantangan Dokter Indonesia dalam Praktik Pengobatan Herbal hari ini, Ghufron mendukung adanya Formularium Nasional yang disusun oleh komite nasional dan telah ditetapkan Menteri Kesehatan. Formularium Nasional merupakan daftar obat terpilih yang dibutuhkan dan digunakan sebagai acuan penulisan resep pada pelaksanaan pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan Program JKN.

“Sesuai Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 56 disebutkan bahwa fasilitas kesehatan wajib menjamin peserta mendapatkan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai yang dibutuhkan sesuai dengan indikasi medis. Dalam penyediaan obat, alat kesehatan, dan/atau bahan medis habis pakai harus mengacu pada formularium nasional. Formularium Nasional tentunya telah melewati health technology assessments dan disusun sebagai upaya pengendalian mutu dan pengendalian biaya Program JKN dalam pelayanan obat sesuai kebutuhan peserta,” ujar Ghufron.

Ia menjelaskan health technology assessments atau penilaian teknologi kesehatan dilakukan untuk menilai efektivitas dan efisiensi penggunaan teknologi atau produk teknologi berupa metode, obat-obatan, atau alat kesehatan dalam Program JKN. Selain Formularium Nasional dirinya juga mendukung adanya Fitofarmaka. Fitofarmaka merupakan obat tradisional dari bahan alami yang pembuatannya terstandarkan dan memenuhi kriteria ilmiah.

Editor : Elde Joyosemito

Follow Berita iNews Purwokerto di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut