get app
inews
Aa Text
Read Next : Dua Helikopter di Malaysia Senggolan di Udara, 10 Tewas

Grup Tukar Pasangan Suami Istri Hebohkan Malaysia, Raup Banyak Uang 

Kamis, 04 April 2024 | 12:38 WIB
header img
Ilustrasi tukar pasangan suami istri. Foto: Ist

Modus operandi yang digunakan oleh tersangka adalah dengan mengunggah klip video pendek melalui platform X, sementara individu yang berminat untuk mendapatkan video penuh dikenakan biaya antara RM100 hingga RM400 untuk mendapatkan tautan ke aplikasi Telegram.

Kasus ini sedang diselidiki berdasarkan Pasal 233 Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia tahun 1998, yang menetapkan denda maksimal RM50.000 atau hukuman penjara hingga satu tahun, atau keduanya jika terbukti bersalah.

"Masyarakat diingatkan untuk tidak menyalahgunakan layanan jaringan dan mematuhi aturan terkait penggunaan aplikasi online yang ilegal di negara ini," tambah MCMC.


 

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut