“Kemudian kami menginterogasi kedua pelaku dan menemukan bahwa motif dari kejadian tersebut adalah adanya perselisihan terkait pembuatan tato,” jelasnya.
Perselisihan tersebut bermula dari adik ipar korban yang mentato pacar AD dengan gambar kupu-kupu. Namun, karena hasil tato dianggap kurang memuaskan, AD marah dan mengeluarkan kata-kata kasar kepada pembuat tato.
Perselisihan ini kemudian berlanjut hingga mengakibatkan penganiayaan terhadap kakak ipar pembuat tato, yakni HP.
Insiden ini terjadi pada Selasa (21/5/2024) dan menjadi perbincangan luas di masyarakat, terutama melalui pesan berantai yang menyebar terkait kasus tersebut.
3. Hukuman yang Dihadapi Para Tersangka
Atas perbuatannya, para tersangka harus mempertanggungjawabkan tindakan mereka di muka hukum. Kombes Pol Edy Suranta Sitepu menyebutkan bahwa pelaku terancam hukuman mati.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsidair Pasal 338 KUHP subsidair Pasal 170 ayat (2) ke-3e dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup,” tegas Kapolresta.
Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya serta menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk menyelesaikan perselisihan dengan cara yang lebih baik dan tidak menggunakan kekerasan.
Editor : EldeJoyosemito