Janda Kaya Kena Tipu Intel Gadungan, Uang Jutaan Rupiah Dibawa Kabur
Senin, 21 Februari 2022 | 12:57 WIB

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman di atas empat tahun penjara.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta