get app
inews
Aa Text
Read Next : Dukung Program Ketahanan Pangan, Polresta Banyumas Tanam Jagung dan Tebar Benih Ikan

Polresta Banyumas Ingatkan Penimbun Minyak Goreng, Ancaman Hukuman 5 Tahun

Senin, 21 Februari 2022 | 16:48 WIB
header img
Ilustrasi minyak goreng

Menurutnya, ada aturan yang dapat menjerat para pelaku penimbunan. “Bagi masyarakat yang secara sengaja melakukan penimbunan, ini bisa dipidanakan menurut  UU nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dipasal Pasal 29 ayat (1). Di situ dinyatakan bahwa Pelaku Usaha dilarang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan Barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang,”jelasnya.

Sedangkan ketentuan pidananya telah diatur dalam pasal 107. “Bahwa Pelaku Usaha yang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda hingga Rp50 miliar,”tandasnya.

 

Editor : EldeJoyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut