PURBALINGGA,iNews.id - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Purbalingga menangkap pengedar sabu di Purbalingga. Tersangka adalah HP (43) warga Kecamatan Bobotsari, Purbalingga.
Kepala BNNK Purbalingga AKBP Sharlin Tjahaja Frimer Arie mengatakan pihaknya telah menetapkan warga berinisial HP sebagai tersangka dalam kasus peredaran sabu.
“Selain menangkap tersangka, petugas membawa HP beserta barang bukti. Dari hasil pemeriksaan, ternyata ada barang bukti narkotika dengan berat kurang lebih 0,44 gram tersebut dibeli tersangka dari seorang perempuan yang mengaku bernama D seharga Rp850.000 melalui transfer,”jelasnya kepada wartawan pada Senin (21/2/2022).
Menurut Sharlin, pengungkapan kasus peredaran narkoba tersebut berawal dari kegiatan pemetaan tempat hunian sementara atau rumah kos yang dilakukan BNNK Purbalingga di wilayah Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga, pada tanggal 31 Januari 2022.
Editor : EldeJoyosemito