Adapun kategori yang akan dibuka untuk memperoleh Dana Indonesiana 2024 terdiri dari Pendayagunaan Ruang Publik; Penciptaan Karya Kreatif Inovatif; Sinema Mikro; Dokumentasi Karya Pengetahuan Maestro atau OPK Rawan Punah; Dukungan Institusional; dan Kajian Obyek Pemajuan Kebudayaan dan Cagar Budaya.
Pelaksanaan program Dana Indonesiana sendiri dilakukan melalui kerjasama antara Ditjen Kebudayaan dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Di mana dalam prosesnya, Ditjen Kebudayaan sebagai Program Managemen Office (PMO) bertugas mengawal hal-hal bersifat substantif, diantaranya yakni terkait sosialisasi, pendaftaran, seleksi hingga penetapan penerima manfaat. Sementara peran LPDP adalah sebagai pengelola keuangan dan penyalur dana kepada penerima manfaat.
Untuk bisa menjadi penerima manfaat Dana Indonesiana, calon penerima manfaat nantinya akan mengikuti serangkaian proses seleksi yang ketat oleh tim komite seleksi yang secara khusus bertugas menilai proposal yang diajukan. Proses pendaftaran Dana Indonesiana 2024 ini dapat diakses secara resmi melalui laman https://danaindonesiana.kemdikbud.go.id.
Melalui Dana Indonesiana 2024, diharapkan para seniman dan budayawan dapat termotivasi untuk menghidupkan semangat serta kegiatan-kegiatan kebudayaan dalam rangka peningkatan kebudayaan di Indonesia.
Editor : Arbi Anugrah