CILACAP, iNewsPurwokerto.id-Pengadilan Negeri (PN) Cilacap telah menjatuhkan vonis kepada terdakwa N dalam kasus tindak pidana perpajakan di Cilacap pada Kamis (13/6/2024) lalu.
Majelis hakim yang diketuai oleh Maslikan memutuskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan pidana di bidang perpajakan.
Terdakwa N dinyatakan bersalah melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun kepada terdakwa, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, serta denda sebesar dua kali lipat dari kerugian negara sebesar Rp2.147.507.182, sehingga total denda menjadi Rp4.295.014.364.
Setelah dikurangi penitipan uang pembayaran denda selama masa persidangan sebesar Rp538.000.000, total denda yang masih harus dibayarkan menjadi Rp3.757.014.364.
Putusan hakim juga menyebutkan bahwa jika terdakwa tidak membayar denda dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda miliknya dapat disita dan dilelang untuk membayar denda.
Editor : EldeJoyosemito