PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Polresta Banyumas menetapkan 11 orang tersangka. Satu orang tersangka lainnya masih dalam pengejaran dan masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Penetapan tersangka dilakukan setelah penggerebekan yang dilakukan pekan lalu.
Berikut fakta-fakta terkait dengan judi online di Purwokerto
1. Ada 3 TKP
Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi, saat konferensi pers di Aula Rekonfu Polresta Banyumas, Selasa (25/6/2024) mengatakan ada 3 TKP yang dibongkar. "Di TKP 1 satu tersangka, TKP 2 empat tersangka, dan TKP 3 enam tersangka. Jumlah totalnya 11 tersangka, dengan satu DPO yang merupakan pemodal,"ujarnya.
Kapolda menjelaskan, di TKP pertama yang berlokasi di Kelurahan Purwokerto Lor, Kecamatan Purwokerto Timur, pihaknya sempat mengamankan 24 orang. Dari jumlah tersebut, 21 orang adalah operator atau pembuat akun/ID, dua orang teknisi, dan satu admin berinisial MR (26), warga Kabupaten Cilacap, yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Di TKP kedua, yang berada di Kelurahan Bobosan, Kecamatan Purwokerto Utara, pihaknya mengamankan sembilan orang. Dari hasil pemeriksaan, empat orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu DAI (23), warga Purwokerto; RTR (27), warga Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas; EK (24), warga Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas; dan IN (23), warga Purwokerto. Mereka berperan menginput ID yang dikirim oleh tersangka MR.
Untuk TKP ketiga, yang berlokasi di Kelurahan Purwokerto Kulon, Kecamatan Purwokerto Timur, pihaknya mengamankan tujuh orang saksi. Dari hasil pemeriksaan, enam orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu AB (23), warga Dumai, Riau, yang berperan menginput ID; serta EK (18), RG (21), FS (23), MSA (20), dan SI (22), semuanya warga Kota Dumai, Provinsi Riau, yang berperan sebagai penghasil chip pada permainan judi online tersebut.
2. DPO dan Peranannya
Tersangka berinisial RP masih dalam pencarian dan masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). RP berperan dalam menentukan pengiriman dan penjualan chip, serta menggaji karyawan.
Editor : Arbi Anugrah