get app
inews
Aa Read Next : Rakor Pengamanan Pilkada Banyumas, Ini yang Dibahas

Kasus Judi Online di Banyumas, Omset Rp3,4 Miliar, Tetapkan 11 Tersangka

Selasa, 25 Juni 2024 | 13:05 WIB
header img
Kasus Judi Online di Banyumas, Omset Rp3,4 Miliar, Tetapkan 11 Tersangka. Foto: Elde Joyosemito

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Polresta Banyumas menetapkan 11 orang tersangka. Satu orang tersangka lainnya masih dalam pengejaran dan masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Penetapan tersangka dilakukan setelah penggerebekan yang dilakukan pekan lalu.

Berikut fakta-fakta terkait dengan judi online di Purwokerto

1. Ada 3 TKP

Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi, saat konferensi pers di Aula Rekonfu Polresta Banyumas, Selasa (25/6/2024) mengatakan ada 3 TKP yang dibongkar. "Di TKP 1 satu tersangka, TKP 2 empat tersangka, dan TKP 3 enam tersangka. Jumlah totalnya 11 tersangka, dengan satu DPO yang merupakan pemodal,"ujarnya.

Kapolda menjelaskan, di TKP pertama yang berlokasi di Kelurahan Purwokerto Lor, Kecamatan Purwokerto Timur, pihaknya sempat mengamankan 24 orang. Dari jumlah tersebut, 21 orang adalah operator atau pembuat akun/ID, dua orang teknisi, dan satu admin berinisial MR (26), warga Kabupaten Cilacap, yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Di TKP kedua, yang berada di Kelurahan Bobosan, Kecamatan Purwokerto Utara, pihaknya mengamankan sembilan orang. Dari hasil pemeriksaan, empat orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu DAI (23), warga Purwokerto; RTR (27), warga Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas; EK (24), warga Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas; dan IN (23), warga Purwokerto. Mereka berperan menginput ID yang dikirim oleh tersangka MR.

Untuk TKP ketiga, yang berlokasi di Kelurahan Purwokerto Kulon, Kecamatan Purwokerto Timur, pihaknya mengamankan tujuh orang saksi. Dari hasil pemeriksaan, enam orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu AB (23), warga Dumai, Riau, yang berperan menginput ID; serta EK (18), RG (21), FS (23), MSA (20), dan SI (22), semuanya warga Kota Dumai, Provinsi Riau, yang berperan sebagai penghasil chip pada permainan judi online tersebut.

2. DPO dan Peranannya

Tersangka berinisial RP masih dalam pencarian dan masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). RP berperan dalam menentukan pengiriman dan penjualan chip, serta menggaji karyawan.

Pada Rabu (19/6/2024) lalu, Satuan Reskrim Polresta Banyumas secara serentak menggerebek tiga lokasi rumah kontrakan yang diduga digunakan untuk kegiatan perjudian online. Dari penggerebekan tersebut, mereka berhasil mengamankan puluhan orang serta berbagai barang bukti seperti ratusan komputer.

3. Omset Rp3,4 Miliar

Setelah penggerebekan, polisi menemukan fakta bahwa dalam sebulan para pelaku mampu menghasilkan uang hingga mencapai Rp3,4 miliar. "Dalam sehari mereka menghasilkan kurang lebih 3.000 billion chip. Dengan 1 billion chip berkisar Rp38 ribu, maka dalam sehari pelaku memperoleh pendapatan kurang lebih Rp114 juta, dan dalam sebulan Rp3,4 miliar," ujar Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, melalui Kasat Reskrim, Kompol Andriansyah Rithas Hasibuan.

4. Modus Operandi

Gim yang dimainkan oleh para tersangka adalah Higgs Games Island. Kegiatan perjudian ini dilakukan secara terstruktur, dimulai dari TKP 1 di Kelurahan Purwokerto Lor, Kecamatan Purwokerto Timur, di mana pembuatan ID baru dilakukan secara masif mulai dari level 1 hingga level 5 dengan menggunakan perangkat komputer yang terpasang emulator dan melibatkan 42 operator.

"42 operator itu dalam sehari menghasilkan kurang lebih 25 ribu ID dengan upah per ID sebesar Rp250," kata Kasat.

ID yang dibuat kemudian dikirim ke TKP 2 dan TKP 3 untuk diinput dalam google spreadsheet yang sudah disiapkan, lalu dimainkan pada sebuah gim slot dengan bantuan macro bot untuk menghasilkan chip. "ID yang menang berisi chip minimal 1,2 billion dikompulir untuk diambil chipnya dan akun yang kalah dimainkan lagi sampai menghasilkan chip," ujarnya.

Selanjutnya, ID yang menang akan di-top up ke masing-masing ID sebesar Rp10 ribu melalui platform pembayaran online untuk menaikkan status ke level VIP sebagai syarat pengiriman chip. Chip tersebut kemudian dijual belikan di Facebook melalui chat pribadi dan promosi live streaming.

“Chip tersebut pernah dijual dari tersangka DAI kepada saudara T sejumlah 800 billion seharga Rp24 juta, hal tersebut diketahui dari chat messenger Facebook,” tambahnya.

5. Pasal yang Dikenakan

Sebelas tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang salinan perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.

 

Editor : Arbi Anugrah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut