Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : 3 Waktu Utama Terkabulnya Doa di Bulan Ramadhan
Advertisement . Scroll to see content

Hukum Memprovokasi Suami Orang untuk Menceraikan Istrinya Lalu Menikahinya, Haram Bagi Muslimah

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:27 WIB
  • author Vitrianda Hilba Siregar
Hukum Memprovokasi Suami Orang untuk Menceraikan Istrinya Lalu Menikahinya, Haram Bagi Muslimah
Seorang Muslimah atau perempuan Islam diharamkan melakukukan provokasi suami orang untuk menceraikan istrinya agar setelah itu dirinya dinikahi. Foto: Freepik

Menjerumuskan diri dalam dosa. Perbuatan ini melanggar syariat Islam dan berpotensi membawa dosa besar.
Dampak negatif menjadi pelakor:

Dicap negatif oleh masyarakat: Pelakor sering mendapat stigma dan hujatan dari orang lain.
Ketidakbahagiaan dalam hubungan: Hubungan yang didasari perselingkuhan biasanya tidak langgeng dan penuh keraguan.

Karma: Perbuatan ini dapat mendatangkan balasan negatif di kemudian hari.
Sebagai wanita muslimah, kita harus menjunjung tinggi moral dan agama. Jauhi perbuatan tercela seperti menjadi pelakor.

Maka ingatlah setiap Muslimah  berhak mendapatkan kebahagiaan dengan cara yang halal. Jangan membangun kebahagiaan di atas penderitaan orang lain.

Penuhilah diri dengan cinta dan kasih sayang, bukan dengan merebut milik orang lain. Mari kita jaga keharmonisan rumah tangga dan tegakkan nilai-nilai moral dalam masyarakat.

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut