get app
inews
Aa Read Next : BPJS Ketenagakerjaan dan Kejari Purbalingga Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp1,9 Miliar

Gebrak Datangi Kejari Purwokerto, Pertanyakan Kasus Dugaan Penyimpangan Dana Aspirasi DPRD

Selasa, 23 Juli 2024 | 18:45 WIB
header img
Gebrak Datangi Kejari Purwokerto, Pertanyakan Kasus Dugaan Penyimpangan Dana Aspirasi DPRD. Foto: Istimewa

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Gerakan Bersama Rakyat Anti Korupsi (Gebrak) Republik Indonesia mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto, Selasa (23/7/2024). Kedatangan DPP Gebrak RI itu untuk mempertanyakan kelanjutan kasus dugaan korupsi dana aspirasi DPRD Banyumas atau dana bantuan keuangan desa tahun anggaran 2018-2019 yang sebelumnya telah masuk dalam proses penyelidikan.

"Ada hal-hal yang kami menyampaikan kepada Kejaksaan terkait penanganan perkara dugaan korupsi dana aspirasi di tahun anggaran 2018-2019, yang saat itu Kejaksaan Negeri Purwokerto menangani perkara ini, lidik di tahun 2020," kata Ketua Umum Gebrak RI, Setya Adri Wibowo kepada wartawan, Selasa.

Menurut dia, pada tahun 2021, Kejari Purwokerto bahkan merilis berita kepada media, jika kasus dugaan penyimpangan dana aspirasi DPRD dengan potensi kerugian negara sekitar Rp525 juta ini telah naik tahap sidik.

"Kemudian di tahun 2021, tepatnya tanggal 16 Agustus, bapak Kajari saat itu menyampaikan dan itu melalui rilis kepada media tanggal 16 Agustus 2021 naik sidik," ucapnya.

Menurut Setya, sudah 3 tahun berlalu sejak penyidikan dilakukan oleh Kejari Purwokerto. Namun hingga saat ini belum ada perkembangan terkait kasus tersebut, maka dari itu pihaknya datang untuk menemui Kajari Purwokerto Gloria Sinuhaji untuk mempertanyakan hal tersebut.

"Nah ini tahun 2024, berati sudah 3 tahun lebih belum ada perkembangan, makanya kami menanyakan kepada Kejaksaan Negeri Purwokerto ini dan tadi disampaikan oleh pak Kajari, karena beliau baru, akan dilakukan pendalaman terkait perkara tersebut. Saat itu belum ada tersangka, jadi sudah naik sidik, tapi belum ada tersangka," jelasnya.

Maka dari itu pihaknya mendorong Kejaksaan Negeri Purwokerto agar ada kepastian hukum, dan kejelasan progres kasus ini agar masyarakat tahu perkembangannya.

"Kalau misalnya ternyata tidak cukup bukti dilakukan SP3, masyarakat tahu dan paham. Kalau kemudian sudah naik sidik berati kan minimal ada dua alat bukti," ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kajari Purwokerto, Gloria Sinuhaji mengatakan jika kedatangan DPP Gebrak RI salah satunya adalah ingin mengucapkan selamat Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) yang ke 64. Termasuk mendukung kinerja Kejari Purwokerto agar dapat bersinergi dengan seluruh elemen masyarakat dan LSM.

"Kejari Purwokerto terbuka buat seluruh informasi, masukan dan hal-hal yang Ingin diketahui oleh publik, terkait kinerja penegakan hukum yang dilakukan," ujarnya.

Sementara menurut Kasi Pidus Kejari Purwokerto, Sigit Kristanto menjelaskan jika pihaknya masih akan mempelajari dan melihat perkembangan kasus dugaan korupsi dana aspirasi DPRD Banyumas yang dipertanyakan oleh Gebrak.

"Nanti kami infokan kalau kami sudah dapatkan datanya. Kita lihat isi dari laporan itu apa, nanti kita infokan lebih lanjut. Karena saya sendiri belum tahu mengenai itu, karena bukan sebagai bahan laporan dari pejabat sebelumnya ke saya. Kalau tidak cukup bukti atau semisal SP3, nanti kita laporkan,” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan iNews Purwokerto, Senin (16/8/2021) silam, Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto melakukan pengusutan terhadap dana aspirasi DPRD Banyumas atau dana bantuan keuangan desa tahun anggaran 2018-2019. Sebelumnya, tim penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) telah melakukan proses penyelidikan.

Kepala Kejari Purwokerto saat itu, Sunarwan mengatakan bahwa pada saat penyelidikan, pihaknya telah memeriksa sejumlah anggota DPRD, ASN dan penyedia jasa atau kontraktor. Pihaknya telah melakukan ekspose atau gelar perkara internal.

"Mulai Senin (16/8), pengusutan dugaan penyimpangan dan bantuan keuangan desa dengan sumber APBD tahun 2018-2019 dinaikan ke tahap penyidikan,”jelas Sunarwan pada Rabu (18/8/2021) silam.

Menurutnya, kasus dugaan penyelewengan bantuan keuangan desa atau dana aspirasi anggota dewan, diperkirakan ada kerugian negara sekitar Rp525 juta lebih. Rincian kerugian adalah pembiayaan proyek infrastruktur yang diduga ada pengurangan volume pekerjaan.

Dikatakan oleh Sunarwan, penyiidik Tipikor Kejari Purwokerto mulai melakukan pengusutan perkara penyimpangan tersebut sejak tahun 2020 lalu. Penyelidikan dilakukan karena ada dugaan dana aspirasi terjadi penyimpangan dalam relaisasi untuk kegiatan infrastruktur atau fisik.

Editor : Arbi Anugrah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut