Peserta KKN UMP Terima Perlindungan Jamsostek dari BPJS Ketenagakerjaan
Sabtu, 27 Juli 2024 | 16:28 WIB
Ia mengatakan ada banyak manfaat yang diperoleh dengan mendaftarkan mahasiswa KKN sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan karena dengan iuran yang terjangkau yakni Rp16.800, bisa mengcover dua jaminan yakni JKK dan JKM.
"Jika terjadi risiko kerja, dari berangkat, saat bekerja, dan perjalanan pulang dalam hal ini saat mahasiswa menjalankan aktivitas KKN, dengan manfaat perawatan tanpa batas biaya sesuai dengan kebutuhan medis dan santunan kematian sebesar Rp 42 juta, semua dapat perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan,"jelasnya.
Harapanya bagi mahasiswa magang di UMP juga dapat dilindungi program BPJS Ketenagakerjaan, dan selanjutnya bisa diikuti juga untuk unit usaha Muhammadiyah lainnya.
Editor : EldeJoyosemito