Logo Network
Network

Cemburu Istrinya Sering Digoda, DF Pukul Tetangganya Dengan Vapor Hingga Tak Sadarkan Diri

Aryo Rizqi
.
Kamis, 05 Agustus 2021 | 18:59 WIB
Cemburu Istrinya Sering Digoda, DF Pukul Tetangganya Dengan Vapor Hingga Tak Sadarkan Diri
Polisi mengamankan DF (37). warga Cilacap setelah memukul tetangganya dengan menggunakan vapor. Penganiayaan tersebut dipicu rasa cemburu pelaku terhadap tetangganya yang kerap menggoda istrinya. (Foto : Humas Polres Cilacap).

CILACAP, iNews.id - Unit Reskrim Polsek Cilacap Selatan mengamankan tersangka DF (37), warga Kelurahan Tambakreja, Kecamatan Cilacap Selatan, Kabupaten Cilacap akibat melakukan penganiayaan. DF diamankan setelah memukul kepala ST (41) yang merupakan tetangganya sendiri hingga terluka dan tidak sadarkan diri.

“Korban datang ke konter HP milik ST, dan pada saat itu ST sedang duduk tiba-tiba DF memukul ST menggunakan vapor pada kepala ST sebanyak 3 kali,” kata Kasat Reskrim Polres Cilacap, AKP Rifeld Constantien Baba dalam rilis yang diterima iNews Purwokerto, Kamis (5/8/2021). 

Menurut Rifeld, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, (31/7), sekitar pukul 12.00 WIB di depan konter HP milik pelaku di Jalan Katamso Kelurahan Sidanegara, Cilacap Tengah. Penganiayaan tersebut dipicu rasa cemburu pelaku terhadap tetangganya yang kerap menggoda istrinya.

Selain menggunakan vapor, DF juga memukul ST menggunakan tangannya, sehingga mengakibatkan kepala bagian belakang korban robek, mata kiri memar, telinga kanan mengeluarkan darah, dan ST langsung tidak sadarkan diri hingga saat ini.

Sementara menurut pelaku, dirinya merasa cemburu karena ST kerap mengganggu kehidupan rumah tangganya dengan menggoda istrinya. Hal tersebut yang akhirnya membuat dirinya emosi hingga melakukan penganiayaan. 

“Saya melakukan ini sebab saya merasa cemburu dan tidak nyaman dengan perilaku ST yang sering mengganggu rumah tangga saya dengan menggoda istri saya, sehingga menyebabkan saya emosi hingga melakukan pemukulan terhadap ST”,” kata DF. 

DF merasa menyesali atas perbuatannya tersebut sehingga harus mendekam di penjara dan meninggalkan istri dan dua orang anaknya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, DF dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

 

Editor : Aryo Arbi

Follow Berita iNews Purwokerto di Google News

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.