Rani menekankan bahwa akun resmi (official) milik pemkab atau OPD harus mampu memilah dan lebih selektif dalam mengelola konten. Karena bagaimanapun juga, netralitas harus selalu diutamakan.
"Instansi pemerintah harus menerapkan prinsip dan etika yang berbeda dalam mengelola media sosial dibandingkan dengan akun pribadi. Hal ini sesuai dengan pedoman pemanfaatan media sosial instansi pemerintah yang dikeluarkan oleh Kemenpan RB Nomor 83 Tahun 2012, yang mengatur prinsip dan etika yang harus diperhatikan oleh pengelola media sosial di instansi pemerintah," lanjut Rani.
Rani juga menyebutkan bahwa pengawasan terhadap akun media sosial resmi milik pemkab, OPD, maupun pejabat ASN masih terus dilakukan. Hasil dari penelusuran ini nantinya akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, bisa berupa imbauan atau tindakan lain sesuai aturan.
"Kami ingin menegaskan bahwa semua ini dilakukan demi mewujudkan Pilkada Banyumas yang bermartabat serta memastikan netralitas aparatur pemerintah, TNI-Polri, dan perangkat desa tetap terjaga," pungkasnya.
Editor : EldeJoyosemito